"Pelaku memberitahukan korban bahwa ada pembaruan data yang mengharuskan korban untuk mengisi data rekening melalui sebuah link yang dikirimkan pelaku," jelas Reonald.
Pelaku juga mengirimkan aplikasi Android Package Kit (APK) kepada korban melalui pesan WhatsApp.
Setelah itu, pelaku meminta korban untuk mengisi data pribadi, termasuk formulir, fingerprint, foto, dan video selfie.
"Karena korban percaya, ia mengikuti semua instruksi pelaku, termasuk mengisi data pribadi serta mentransfer uang sebesar Rp 10.000 untuk biaya materai," ujar Reonald.
Setelah mengikuti seluruh instruksi, korban kemudian menerima notifikasi terkait transaksi yang tidak pernah ia lakukan.
"Korban mendapat notifikasi bahwa telah terjadi beberapa transaksi transfer dari rekening miliknya ke rekening bank BUMN dan bank swasta.
Total kerugian mencapai Rp 304 juta," ungkapnya.
Reonald melanjutkan, kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial EC di Ciputat, Tangerang Selatan.
Kemudian, tersangka lainnya, IT, ditangkap di Subang, Jawa Barat," tuturnya.
Sementara itu, satu orang terduga pelaku lainnya, yang berusia 29 tahun dan berstatus pelajar atau mahasiswa, masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku tersebut kini diketahui berada di Kamboja.
"Surat DPO sudah dikeluarkan.
Pelaku saat ini berada di luar negeri, tepatnya di Kamboja," kata Reonald.