Dalam proses penyidikan, ASB mengakui telah membobol tempat berjualan milik ASW.
Selain itu, ASB juga mengakui ada 6 outlet lain yang telah dibobol untuk mengambil tabung gas 3 kg di dalamnya.
Selain tabung gas, ASB juga membawa termos air yang ditemukan di dalam outlet.
“Setelah proses gelar perkara, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka. Sekarang dalam penahanan selama proses hukum,” tegasnya.
Polisi menyita sepeda motor Yamaha Mio AG 5550 ZH yang dipakai ASB saat melakukan kejahatan.
Selain itu ditemukan sebuah tang dan sepotong besi untuk mencongkel sasaran.
Polisi menjerat ASB dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Kami juga gunakan pasal 65 KUHP karena ada sejumlah pidana sejenis yang dilakukan. Hukuman bisa diperberat sepertiga dari ancaman pidana maksimal,” pungkas Nanang.