Setelah mengikuti seluruh instruksi, korban kemudian menerima notifikasi terkait transaksi yang tidak pernah ia lakukan.
"Korban mendapat notifikasi bahwa telah terjadi beberapa transaksi transfer dari rekening miliknya ke rekening bank BUMN dan bank swasta.
Total kerugian mencapai Rp 304 juta," ungkapnya.
Reonald melanjutkan, kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial EC di Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca juga: Guru PPPK Rugi hingga Rp500 Juta Rekening Dibobol Mantan Karyawati Bank, Saldo Pelaku Cuma Rp80 Ribu
Kemudian, tersangka lainnya, IT, ditangkap di Subang, Jawa Barat," tuturnya.
Sementara itu, satu orang terduga pelaku lainnya, yang berusia 29 tahun dan berstatus pelajar atau mahasiswa, masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku tersebut kini diketahui berada di Kamboja.
"Surat DPO sudah dikeluarkan.
Pelaku saat ini berada di luar negeri, tepatnya di Kamboja," kata Reonald.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com