TRIBUNJATIM.COM - Sosok Karimu si kolor ijo membuat resah warga.
Pria ini membuat warga Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Ia berulang kali membuat warga resah dengan aksi pencurian malam hari.
Identitasnya terkuak yakni Karim Makidu alias Karimu alias Kau.
Ia merupakan seorang residivis pencurian yang telah berulang kali keluar-masuk penjara.
Terbaru, Karimu diduga kembali beraksi di warung milik Rahmawati Lukum di Kelurahan Padengo, Kecamatan Kabila, pada malam Minggu (8/6/2025), melansir dari TribunGorontalo.
CCTV menangkap pelaku mondar-mandir sebelum mencoba membobol warung.
Namun, aksinya gagal setelah anggota polisi mendekati lokasi dan pelaku langsung kabur.
Kapolsek Kabila, Iptu Ferron Baiku, menyebut kaca pintu ditemukan pecah dan gagang pintu hancur, tanda percobaan pembobolan.
Wajah Karimu terekam cukup jelas di kamera CCTV, dan dari keterangan korban Rahmawati, pelaku adalah orang yang sama yang pernah membobol rumahnya beberapa tahun lalu, mencuri laptop, HP, tas, dan alat pancing.
Baca juga: Gagal Curi Motor di Parkiran Minimarket Ketintang Surabaya, 2 Maling Dihajar Warga, Beraksi di 9 TKP
Bedanya, kini rumah Rahmawati sudah dipasang 8 unit CCTV setelah kejadian sebelumnya.
Polisi kini telah menyisir rumah Karimu di Desa Pauwo, namun ia sudah tidak berada di lokasi.
Polres Bone Bolango dan Polsek Kabila terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kini jadi buron.
Karimu bukan sekadar pelaku kejahatan biasa.
Ia memiliki rekam jejak panjang dan gelap dalam kasus pencurian dengan kekerasan, bahkan disertai tindakan asusila.
Karimu sempat menjalani proses hukum atas perkara pencurian dalam keadaan memberatkan sesuai dakwaan primer Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.
Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo pada 21 Juni 2021 dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Dua Maling sampai Bawa Becak Motor demi Gondol Yamaha V80, Beraksi saat Pemilik sedang Tidur
Dalam putusan tersebut, barang bukti yang diamankan antara lain:
Laptop merk Acer 14 inci, Handphone Nokia, 3 alat pancing dan 1 tas sarung pancing, Parang sepanjang 50 cm.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Suka Irawanto, mengonfirmasi bahwa Karimu adalah residivis kelas berat.
Ia telah lima kali keluar masuk Lapas karena kasus serupa.
Artinya, ia bukan hanya pelaku kambuhan, tetapi juga pelaku yang tak jera menjalani hukuman pidana.
Julukan “Kolor Ijo” disematkan warga bukan tanpa alasan.
Karimu kerap beraksi pada tengah malam, dengan cara mengendap-endap masuk ke rumah atau pekarangan warga.
Ia sering beraksi tanpa diketahui pemilik rumah, mencuri barang-barang elektronik seperti laptop, handphone, dan tas, serta melakukan aksi cabul bila mendapati korban sendirian.
Berita Lain
Polisi menangkap DS (44) dan YS (20), warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, karena terlibat aksi pencurian motor.
Keduanya mencuri motor keluaran lawas Yamaha V80 milik WA (47), warga Kelurahan Warujayeng, Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian mengungkap perangai tersangka kabur membawa motor curian.
Tersangka menarik Yamaha V80 menggunakan bantuan becak motor.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis (5/6/2025) dini hari.
Kala itu, korban memarkirkan motor Yamaha V80 di depan rumah temannya, di Kelurahan Warujayeng.
Sementara, korban dan temannya sedang tertidur lelap di kamar.
"Motor milik korban dalam posisi terkunci setir. Dalam melancarkan aksinya, tersangka tampaknya merusak rumah kunci motor korban," katanya, Selasa (10/6/2025).
Tersangka lalu menggondol motor korban.
Paginya, korban terkejut mengetahui motornya telah raib.
Menyadari motornya digasak maling, Wahyu lantas bergegas melapor ke Polsek Warujayeng.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melaksanakan penyelidikan.
Baca juga: Aksi Santri di Jombang Kejar Maling Handphone, Manfaatkan Teknologi Pelacakan Lokasi, Dibekuk
Dari situ, polisi menemukan jejak pencurian tersangka melalui rekaman CCTV.
"Personel Polsek Warujayeng mengamankan barang bukti rekaman CCTV. Berdasarkan rekaman CCTV mereka melakukan pencurian menggunakan becak motor," jelasnya.
Kapolsek Warujayeng, Kompol Lilik Suharyono menyebut, selanjutnya, personel dikerahkan untuk melacak keberadaan tersangka.
Upaya ini membuahkan hasil.
Tersangka terlacak berada di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukomoro.
"Petugas lantas melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku hari ini. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti motor curian di rumah kontrakan tersebut," ungkapnya.
Baca juga: ATM di Minimarket Magetan Dibobol Maling, Polisi Temukan Tabung Las dan Barang Bukti Lain
Lilik menyatakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka memanfaatkan situasi sepi.
Selain itu, tersangka menggunakan becak motor sebagai sarana menarik motor hasil curian.
"Kami juga mengamankan barang bukti becak motor dan tali tampar untuk menarik motor curian," urainya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," terangnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com