Tapi semua itu adalah bohong. Terungkap di persidangan Edbert Christianto meyakinkan LS memiliki usaha itu dengan menunjukkan foto bersama dengan Arif Fathoni.
"Ketika sedang pandemi Covid-19, terdakwa menghubungi LS mendapatkan tender dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya mengenai pengadaan alat kesehatan berupa safety google, Alat Perlindungan Diri (APD), sarung tangan dan berbagai alat kesehatan lainnya. Namun, atas seluruh penyampaian terdakwa kepada LS adalah fiktif," terang Jaksa Estik Dilla.