Gaji Jukir Resmi Minimarket Sudah UMK Tapi Nyaris Dikeroyok Jukir Liar, Eri Cahyadi: Ojo Wedi, Lawan

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JUKIR RESMI MINIMARKET - Salah satu supermarket di Jalan Dharmahusada, Kota Surabaya yang disegel karena tidak memiliki jukir resmi, Rabu (11/6/2025). Baru-baru ini terungkap pengakuan jukir resmi minimarket yang mendapat intimidasi, meski gajinya sudah UMK.

"Kemarin petugas parkir (resmi) iki diparani (ini didatangi) preman, ditekan untuk mereka menggantikan tempat jukirnya. Saya bilang lawan," kata Eri, di salah satu minimarket, Kamis (12/6/2025).

Eri mengatakan, para preman tersebut melakukan intimidasi karena berusaha menguasai lahan parkir minimarket.

Oleh karena itu, dia mengajak jukir resmi untuk melawan bersama.

"Kenapa petugas parkir iki ditekan? Ya karena ingin menguasai lahan minimarket ini. Tapi saya sampaikan, ojok wedi (jangan takut) mas, awakdewe (kita) lawan preman itu," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Eri, preman tersebut tidak tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) manapun di Surabaya. Mereka kelompok yang hanya ingin mencari lahan untuk parkir liar.

"Jadi preman itu bukan orang ormas. Kalau ormas sukunya macam-macam, tapi semuanya menjaga, nek ono sing (kalau ada yang) premanisme itu berarti bukan ormasnya Surabaya," ujarnya.

Baca juga: Pengusaha Minimarket di Surabaya Harus Patuhi Tak Ada Jukir Liar, Bahtiyar Rifai: Hotline Pengaduan

Eri mengatakan, langkahnya menutup minimarket yang tidak ada jukir resmi tersebut sudah sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018, Perda Nomor 1 Tahun 2023 dan Perwali Surabaya Nomor 116.

"Pasal 14 di sana ada ayat 1H, bunyi di Pasal 14 tempat parkir yang di luar ruang jalan harus disiapkan pemilik usaha. Ayat H-nya bunyi disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas perusahaan," ucapnya.

Sementara itu, kata dia, dalam Perwali 116 Tahun 2023 yang menindaklanjuti Perda Nomor 1 Tahun 2023, disebutkan bahwa tempat parkir tidak boleh disewakan untuk orang yang berjualan.

Eri mengungkapkan, sanksi terberat yang bisa menjerat pelanggarnya yakni pencabutan izin usaha. 

Akan tetapi, dia memilih untuk menyegel agar minimarket yang mengurus masalah itu.

"Sanksinya ketika melanggar perizinan termasuk IMB (izin mendirikan bangunan), maka dicabut perizinannya. Tapi saya berikan kesempatan dulu sing tak (yang saya) silang adalah tempat parkirnya," ujarnya.

"Bayangkan kalau tempat usaha ini sejak awal menyiapkan petugas parkir, maka tidak akan tempat ini didatangi oleh jukir liar. Berarti yang punya usaha, punya kewajiban, maka jalankan kewajibannya," katanya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini