TRIBUNJATIM.COM - Jumlah gaji jukir resmi minimarket di Surabaya ternyata sudah sesuai UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Namun, ada ancaman lain yang harus mereka hadapi.
Ini seperti yang disampaikan Aghofur Qhuzaini (37), warga Kelurahan Bulak Rukem, Surabaya yang dulunya sekuriti kini bekerja sebagai juru parkir di minimarket.
Diketahui, polemik jukir liar menjadi atensi Pemerintah Kota Surabaya.
Pemkot tidak segan-segan menyegel minimarket yang tidak memiliki lahan dan jukir resmi.
Jukir resmi yang dimaksud, petugas parkir yang menggunakan rompi khusus berlogo perusahaan minimarket dan konsumen tidak perlu membayar retribusi.
“Saya termasuk petugas dari Indomaret. Gajinya ya dari Indomaret, cuma rekrutnya juga dari Pemkot,” kata Ghofur di minimarket Jalan Dharmahusada, Rabu (11/6/2025), melansir dari Kompas.com.
Ghofur bekerja sebagai jukir resmi minimarket sejak Jumat (6/6/2025).
Kebijakan ini memang terbilang baru direalisasikan oleh Pemkot Surabaya.
Selama bekerja sebagai jukir resmi minimarket, Ghofur tidak hanya ditugaskan di satu tempat yang sama dalam jangka panjang.
Tetapi, bergantian dari minimarket satu ke minimarket lainnya.
“Di sini dikontrak, sama perusahaan minimarketnya enam bulan. Tapi kemarin katanya Pemkot ada yang satu tahun,” jelasnya.
Baca juga: Minimarket Sepi Pembeli usai Disegel Eri Cahyadi karena Tak Punya Jukir, Pegawai: Sebelumnya dari RT
Dalam sehari, Ghofur menjaga area parkir dan mengamankan lalu lintas sekitar minimarket selama delapan jam.
Dia hanya memiliki satu hari libur dalam seminggu.
“Gajinya UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Ada uang lemburan juga kalau hari libur dan hari besar, tapi kecuali minggu,” tuturnya.