Berita Viral

Modal Rp 1 Miliar dari Dana Desa, Tapi Kolam yang Kades Suprapti Bangun Tak Bisa Dipakai Berenang

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOLAM RENANG - Mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti, dibawa dari ruang pemeriksaan untuk dimasukkan ke dalam kendaraan tahanan. Suprapti ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, lantaran mengalami kerugian hingga Rp 1 Miliar.

“Total kerugian negara yang kami temukan dalam proyek ini mencapai kurang lebih Rp1 miliar. Bukti permulaan sudah cukup, dengan minimal dua alat bukti yang sah, sehingga kami menetapkan Suprapti sebagai tersangka,” ujar Oktario dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan sebagai kepala desa pada masa itu, Suprapti bertanggung jawab penuh terhadap jalannya pembangunan, termasuk pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek.

“Selama 20 hari ke depan, tersangka akan ditahan di Rutan untuk keperluan pemberkasan. Setelah itu, kasusnya segera kami limpahkan ke pengadilan,” tambahnya.

Kasus korupsi dana desa yang dilakukan kades juga terjadi di Pekalongan Jawa Tengah.

Kepala Desa Kesesi, berinisial JI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini,  kerugian keuangan negara yang mencapai hampir Rp 1 miliar.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko saat dihubungi Tribunjateng.com,  menyampaikan, bahwa tersangka telah diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh tim penyidik.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2024.

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 956.466.751," ujar Triyo, Selasa (10/6/2025).

Triyo mengungkapkan, saat ini Kejari Pekalongan telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Pekalongan selama 20 hari ke depan.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001," ungkapnya.

Triyo menambahkan, bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta mengawasi penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi," tambahnya. 

Kades nyawer

Halaman
1234

Berita Terkini