Berita Viral

Modal Rp 1 Miliar dari Dana Desa, Tapi Kolam yang Kades Suprapti Bangun Tak Bisa Dipakai Berenang

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOLAM RENANG - Mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti, dibawa dari ruang pemeriksaan untuk dimasukkan ke dalam kendaraan tahanan. Suprapti ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, lantaran mengalami kerugian hingga Rp 1 Miliar.

TRIBUNJATIM.COM - Niat seorang kepala desa (kades) untuk membangun kolam renang kini malah ditangkap kejaksaan.

Hal ini tak lepas dari kondisi kolam yang masih tak bisa dipakai untuk berenang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun hingga akhirnya menangkap Suprapti akibat dugaan Korupsi Dana Desa senilai Rp 1 Miliar.

Menurut Kejari, kondisi proyek itu tak sesuai prosedur.

Baca juga: Warga Keluhkan Jalan Rusak, Kades Malah Asyik Nyawer Jutaan saat Dugem, Pamer Punya Rumah Banyak

KOLAM RENANG - Mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti, dibawa dari ruang pemeriksaan untuk dimasukkan ke dalam kendaraan tahanan. Suprapti ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, lantaran mengalami kerugian hingga Rp 1 Miliar. (TribunJatim.com)

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Madiun, Inal Sainal Saiful, membeberkan pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

Bahkan hingga kini, kolam renang yang dibangun di Dusun Mundu, Desa/Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun itu belum bisa difungsikan.

“Fasilitas yang dibangun tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan teknis maupun pertanggungjawaban keuangan proyek,” jelas Inal.

Kejari Kabupaten Madiun resmi menetapkan Suprapti, mantan Kepala Desa Gemarang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kolam renang di wilayahnya. 

Proyek yang seharusnya menjadi fasilitas umum itu justru menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan mendalam yang berlangsung selama sekitar empat jam di Kantor Kejari Madiun, Kamis (12/6/2026). 

Tersangka kemudian langsung ditahan dan digiring ke Rumah Tahanan Negara dengan pengawalan ketat dari petugas.

Saat itu, Suprapti terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, proyek pembangunan kolam renang tersebut dibiayai dari berbagai sumber anggaran desa dalam kurun waktu 2018 hingga 2021. 

Rinciannya meliputi Dana Desa tahun 2018 dan 2019, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2020, serta Dana Desa dan BKK Dana Desa tahun 2021.

Halaman
1234

Berita Terkini