TRIBUNJATIM.COM - Karena status pernikahan orang tuanya, seorang bocah berusia delapan tahun di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terancam tidak bisa bersekolah.
Putra pasangan suami istri Muhammad Jakfar dan Nayati, warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, ini terkendala administrasi kependudukan.
Adminiduk ini padahal dibutuhkan sebagai syarat masuk sekolah.
Baca juga: Selamat dari Bacokan Keponakan, Sanimin Berharap Keringanan Biaya Rumah Sakit Rp10 Juta: Cari Uang
Atas persoalan tersebut, seorang pendamping sosial bernama Jumadi, berinisiatif mendatangi kantor DPRD Situbondo, Kamis (12/06/2025).
Kedatangannya ke kantor wakil rakyat tidak lain meminta dukungan agar bocah bernama Siti Norfatilah bisa bersekolah.
Jumadi mengatakan, dirinya mendatangi Komisi IV ingin menyampaikan aspirasi dari masyarakat yang anaknya belum besekolah.
"Makanya saya datang ke Komisi IV meminta dukungan atau solusi bagaimana anak itu bisa masuk sekolah, karena usianya sudah delapan tahun," ujarnya.
Saat ditanya alasan tidak bisa bersekolah, Jumadi mengatakan, pada saat mau mendaftar sekolah diminta persyaratan akta kelahiran dan kartu keluarga.
Sedangkan orang tuanya tidak memiliki administrasi kependudukan tersebut.
"Status perkawinan orang tuanya itu nikah siri," katanya.
Namun, kata Jumadi, karena tidak memiliki akte lahir dan KK, anak tersebut ditolak dan tidak bisa besekolah.
"Ya karena tidak ada akte dan KK itu ditolak, makanya saya mengawal anak itu agar bisa bersekolah," harapnya.
Anggota Komisi IV DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda mengatakan, pihaknya berharap agar anak tersebut bisa segera bersekolah, karena sekarang masih dalam masa proses penerimaan siswa baru.
"Jika tidak bisa sekolah, maka itu tertunda lagi dan usianya bertambah lagi menjadi sembilan tahun," katanya.
Politisi Partai Demokrat ini lalu mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait sekolah mana yang masih membuka pendaftaran siswa secara offline.