Berita Viral

Manfaatkan Tanda Tangan, Lurah Palak Warga Mau Jual Tanah Orang Tuanya Rp2,8 M, Minta Komisi

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LURAH PERAS WARGA - Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, periode 2015-2017, Herman (63), didakwa memeras warga yang hendak menjual tanah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

TRIBUNJATIM.COM - Seorang Lurah didakwa memeras atau menerima suap dari warganya yang hendak menjual tanah.

Ia menyalahgunakan kekuasaan atau secara melawan hukum melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri.

Aksi tersebut dilakukan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, periode 2015-2017, Herman (63).

Baca juga: Rumah Subsidi 18 Meter Persegi dari Pemerintah Dinilai Tak Manusiawi, REI: Enggak Bisa Bayangkan

Hal itu seperti diungkapkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Senin (16/6/2025).

"Menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," kata Jaksa Alif Ardi Darmawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa menguraikan, Herman diduga memeras warganya, Effendi Abdul Rachim, yang hendak menjual tanah orang tuanya, H Abd Rochim, kepada Pranoto Gading pada Mei 2016.

Tanah tersebut diperoleh Abd Rochim pada 25 Juni 1975, dengan harga Rp3,5 juta.

Ketika hendak dijual pada tahun 2016, nilai aset lahan tersebut mencapai Rp2.878.774.000.

Sebagai syarat pembelian lahan tersebut, Pranoto meminta Effendi untuk mengantongi lampiran dokumen.

Yakni Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, Surat Rekomendasi, serta Legalisir Surat Perjanjian Jual Beli.

Syarat ini membuat Effendi harus mengurus pembuatan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta Surat Rekomendasi Tanah yang memerlukan tanda tangan Lurah Kelapa Dua.

"Effendi Abdul Rachim datang ke Kantor Kelurahan Kelapa Dua menemui terdakwa selaku Lurah Kelapa Dua," ujar jaksa Alif.

"Dan saat itu terdakwa memaksa saksi Effendi Abdul Rachim untuk memberikan komisi sebesar 10 persen dari harga jual tanah," imbuh dia.

Effendi sebenarnya merasa keberatan, namun ia terpaksa menyanggupi permintaan Herman.

Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, periode 2015-2017, Herman (63), didakwa memeras warga yang hendak menjual tanah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Ia lalu menghubungi perantara bernama Bahrudin yang berperan sebagai perantara jual beli untuk meminta uang muka kepada Pranoto.

Halaman
1234

Berita Terkini