Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun telah mengumumkan bahwa status penanganan kasus dugaan korupsi dua proyek kolam renang yang mangkrak, dengan total nilai mencapai Rp1,5 miliar, telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Proyek-proyek tersebut mencakup kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, dan Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan.
Oktario menyatakan bahwa peningkatan status kasus tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan ekspos perkembangan penanganan kasus.
"Hasil dari ekspos atau gelar perkara menyepakati kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan," pungkasnya.
Pria yang akrab disapa Rio ini menyatakan, sebelum mengekspos, tim penyelidik sudah memeriksa sekitar 41 orang.
Rinciannya 20 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Gemarang.
Lalu 21 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Sukosari.