Berita Viral

Manfaatkan Tanda Tangan, Lurah Palak Warga Mau Jual Tanah Orang Tuanya Rp2,8 M, Minta Komisi

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LURAH PERAS WARGA - Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, periode 2015-2017, Herman (63), didakwa memeras warga yang hendak menjual tanah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
LURAH PERAS WARGA - Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, periode 2015-2017, Herman (63), didakwa memeras warga yang hendak menjual tanah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Effendi kemudian menerima pembayaran uang muka sebesar Rp500 juta dari Pranoto dan mengabarkan kepada Herman bahwa uang yang diminta sudah siap.

Ia kemudian menemui Staf Pengurus Barang pada Kelurahan Kelapa Dua, Darusman, yang diutus Herman di Restoran Bengawan Solo, sebelah kelurahan.

"Saksi Effendi Abdul Rachim langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp200.000.000 yang dibungkus tas plastik warna hitam," kata jaksa Alif.

Uang panas tersebut akhirnya sampai ke tangan Herman sehingga ia menandatangani dokumen yang diajukan Effendi sesuai perjanjian.

Setelah itu, Herman membagikan uang Rp10 juta kepada Darusman.

Jual beli tanah antara Effendi dengan Pranoto pun dilakukan sesuai dengan akta jual beli rumah dan pengoperan hak nomor 71 tertanggal 24 Desember 2016.

"Dengan nilai Rp 2.878.774.000," tutur jaksa Alif.

Atas perbuatannya, Herman dijerat dakwaan subsidaritas terkait dugaan pemerasan dan suap.

Herman dinilai melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Lokasi KKN Jokowi Kini Dituding Palsu, Warga Desa Bersaksi Pernah Bertemu, Beli Gitar Naik Vespa

Kasus lainnya, Suprapti (71), mantan Kepala Desa Gemarang, ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Selasa (10/6/2025).

Ia ditahan setelah Suprapti diperiksa sebagai tersangka selama empat jam dalam kasus korupsi pembangunan kolam renang.

Kolam renang yang dibangun di Dusun Mundu, Desa Gemarang, ini telah merugikan negara hingga Rp1 miliar.

Suprapti enggan memberikan komentar saat digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan, mengonfirmasi penahanan tersangka,

Ia mengatakan, penahanan ini bertujuan untuk kelancaran penyidikan kasus pembangunan kolam renang yang berlangsung dari tahun anggaran 2018 hingga 2021.

Halaman
1234

Berita Terkini