Berita Viral

Kondisi Kakek yang Kepergok Berbuat Bejat dengan ODGJ, Pelaku Ditangkap Warga

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEPERGOK - Kakek rudapaksa ODGJ. Tersangka kekerasan seksual telah menjalani penahanan di Mapolres Selayar, Rabu (18/6/2025). Berkas pelaku akan dilimpahkan ke Kejari besok. Kakek itu kepergok rudapaksa ODGJ di gubuk

TRIBUNJATIM.COM - Kakek berinisial J (59) kepergok berbuat asusila dengan seorang wanita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Sabtu (7/6/2025).

Kakek J kini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan akibat kasus dugaan kekerasan seksual.

Pelaku ditangkap dan ditahan polisi.

Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu.

Baca juga: Nasib Pasangan Sesama Jenis Berbuat Asusila di Live TikTok, Lupa Matikan Kadung Viral, Terancam Bui

Ilustrasi asusila. (Generated by AI)

Pelaku ditangkap warga di lokasi kejadian dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

“Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual kepada seorang disabilitas,” kata Kanit PPA Polres Kepulauan Selayar, Aipda Sainal Evendi, Rabu (18/6/2025).

Penyidik langsung melengkapi berkas perkara usai penangkapan.

Saat ini, berkas perkara telah rampung dan rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar untuk tahap pertama.

Korban diketahui berada dalam pengawasan Dinas Sosial dan selama proses pemeriksaan didampingi oleh petugas Dinsos untuk menjamin pemenuhan hak-haknya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muhammad Rifai, menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara profesional.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada kelompok rentan dan memproses hukum pelaku kekerasan seksual sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, menambahkan bahwa pihaknya bersikap tegas terhadap kasus kekerasan seksual.

“Kami tidak akan mentoleransi bentuk kekerasan seksual apa pun, terutama terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas,” tegasnya.

Polres Selayar juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban demi menjaga privasi dan aspek psikologisnya.

Halaman
1234

Berita Terkini