"Karena tujuan dia di situ adalah menggunakan tanah negara untuk diperjualbelikan, disewakan," tegasnya.
Baca juga: Bayar Rp30 Juta, Pengantin Pingsan Lihat Dekorasi Pernikahan Jelek, Nangis Histeris Kursi Akad Kotor
Menurut Dedi, praktik penyewaan bangunan liar di bantaran sungai kerap melibatkan jaringan bisnis ilegal.
Mereka membangun di atas tanah negara lalu menyewakannya kepada pedagang kecil dengan harga bervariasi.
"Satu lapak disewakan sejuta atau Rp500.000. Kalau dia kuasai 50 lapak, sudah Rp50 juta," jelas Dedi.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar warga menerima pembongkaran tersebut, dan hanya segelintir pihak yang melakukan protes keras.
"Yang dibongkar 50 bangunan, yang marah satu. Saya berhadapan langsung dengan orangnya, negosiasi minta ganti rugi. Tahu saya," katanya.
Dedi pun menyebut wilayah seperti Tambun Utara sebagai daerah yang sangat rawan penyalahgunaan lahan negara karena lokasinya yang strategis dan dekat kawasan industri.
"Semua orang berburu ke situ. Yang penting dapat duit, dan dimanfaatkan—nyewakan bangunan di lahan negara," ucap Dedi.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com