Sementara itu, dikutip dari Tribunnews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Gubernur Khofifah dalam penyidikan kasus dugaan suap dana hibah.
Hal itu menyusul pengakuan dari mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Kusnadi.
Kusnadi sebelumnya menyebut bahwa Khofifah yang mengeluarkan persetujuan dana hibah untuk pokmas.
"Setiap informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi tentu semuanya akan didalami oleh penyidik," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
"Dan penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya, KPK tentu akan memanggil pihak-pihak tersebut," imbuhnya.