Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rusak Pagar Lahannya, Nenek Tolak di Bondowoso Pilih Laporkan Tetangganya ke Polisi

Seorang Nenek bernama Tolak (53) melaporkan tetangganya berinisial SR ke polisi. Pelaporan dilayangkan, karena SR  diduga melakukan perusakan pagar

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SINCA ARI PANGISTU
PELAPOR - Tolak (53) usai mengikuti pemeriksaa di Mapolres Bondowoso bersama suaminya pada Rabu (8/10/2025). 

Poin penting:

  • Pelapor & Terlapor: Nenek Tolak (53) melaporkan tetangganya SR (diduga eks Kades) ke Polres Bondowoso.
  • Dugaan Tindak Pidana: Perusakan pagar lahan dan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam (badik).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Seorang Nenek bernama Tolak (53) melaporkan tetangganya berinisial SR ke polisi.

Pelaporan dilayangkan, karena SR  diduga melakukan perusakan pagar lahan korban di Desa Leprak, Kecamatan Cermee, Bondowoso, Jawa Timur.

Tolak dan suami, didampingi kuasa hukumnya Wahyudi, memberikan keterangan ke Polres Bondowoso, Rabu (8/10/2025).

Menurut Tolak, kejadian itu terjadi pada 25 Juli 2025 lalu. Berawal saat Tolak berselisih dengan saudara SR.

Karena itulah, Tolak kemudian memagari pekarangannya. Namun, Tolak memastikan pemasangan pagar sudah sesuai sertifikat, bahkan dirinya masih menyisakan lahan miliknya sebagian untuk jalan.

Baca juga: Kondisi Memprihatinkan SDN Banyuwulu 4 Bondowoso, Plafon Ambruk Hingga Atap Kelas Diganjal Bambu

“Yang saya pagari pekarangan saya sendiri,” katanya menggunakan Bahasa Madura saat dikonfirmasi.

Namun SR yang disebut eks Kades setempat tidak terima karena J masih saudaranya. Sehingga SR merusak pagar tersebut, padahal saudaranya sendiri yakni J yang meminta dipagar.

“Bileh epager erombek bik SR (Ketika dipagar dirusak sama SR),” jelasnya.

Menurutnya, saat melakukan pengrusakan SR menggunakan senjata tajam berupa badik. Bahkan dirinya diancam akan dibacok jika masih melanjutkan membuat pagar.

Sementara kuasa hukum Tolak, Wahyudi menjelaskan, diduga pelaku telah dilaporkan ke Polres Bondowoso. Ia berharap SR dihukum karena telah merusak pagar pekarangannya.

Baca juga: Kondisi Memprihatinkan SDN Banyuwulu 4 Bondowoso, Plafon Ambruk Hingga Atap Kelas Diganjal Bambu

“Sementara untuk dugaan pengancaman nanti nunggu perkembangan, masih diperiksa,” paparnya.

Sementara Kasi Humas Polres Bondowoso Iptu Bobby Dwi Siswanto membenarkan, adanya laporan dugaan perusakan batas pekarangan tersebut.

“Untuk saat ini pelapor sudah dimintai keterangan. Selanjutnya menunggu saksi dan terlapor juga akan diperiksa, bertahap,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved