TRIBUNJATIM.COM - Kejahatan mafia tanah diduga menimpa keluarga almarhum Budi Harjo, warga Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Awal mula kasus diungkap oleh Chrisna Harimurti selaku kuasa hukum Sri Panuntun anak dari almarhum Budi Harjo.
Ia mengatakan, Budi Harjo memiliki sawah seluas sekitar 800 m persegi di daerah Maguwoharjo, Kabupaten Sleman.
Baca juga: Sudah Putus Kuliah Gegara Uang Beasiswa Ditilap Dosen, Mahasiswi Masih Diminta Ganti Rugi Rp4,8 Juta
Pada 2014, Budi Harjo didatangi seseorang berinisial YK.
Orang ini datang dan membujuk agar Budi Harjo menjual sawahnya tersebut.
"Semasa (Budi Harjo) masih hidup, ada orang yang menawarkan mau membeli tanahnya," ujar Chrisna Harimurti saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/06/2025).
"Tapi Pak Budi Harjo enggak mau kalau tanahnya dibeli, kalau tukar guling mau," imbuhnya.
Lalu mereka bersepakat untuk tukar guling.
Chrisna menyampaikan, sawah seluas sekitar 800 meter persegi milik Budi Harjo tersebut masih latter C atau belum sertifikat.
YK seolah-olah membantu mengurus sertifikat sebelum ditukar guling.
"Pak Budi Harjo itu kan buta huruf, jadi dia enggak bisa baca tulis, istrinya, Bu Sumirah, ini juga sama," ucapnya.
"Nah, disodori suatu berkas yang katanya untuk mengurus sertifikat tukar guling, tahunya mereka begitu," kata Chrisna.
Saat itu, Budi Harjo dan Sumirah tidak mengetahui isi dari berkas tersebut sebab keduanya buta huruf.
Keduanya hanya diminta untuk cap jempol dan tidak dibacakan isi dari berkas tersebut.
"Disodorkan perjanjian, tetapi tidak tahu isinya, disuruh cap jempol saja Pak Budi Harjo dan Bu Sumirah."