"Setelah cap jempol tidak dibacakan isinya, katanya Bu Sumirah, begitu," imbuhnya.
YK berdalih akan membantu mengurus dari latter C menjadi sertifikat atas nama Budi Harjo.
Anak dari Budi Harjo, Sri, kemudian ke Badan Pertanahan (BPN) untuk menanyakan terkait sertifikat sawah tersebut.
Saat itu, Sri mendapatkan informasi jika sertifikat sawah sudah terbit.
Sri kemudian berusaha mencari seseorang inisial YK, namun tidak pernah bertemu.
Ia pun kembali lagi datang ke BPN, dan saat itu, oleh BPN, Sri diminta untuk mengajukan duplikat sebagai pengganti sertifikat yang hilang.
"Ya akhirnya mengajukan duplikat," tutur Chrisna.
Dikatakan Chrisna, setelah mengajukan duplikat tersebut, Sri justru dilaporankan ke Polda DIY oleh seseorang berinisial ST.
Sri dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu.
"Setelah mengajukan duplikat ternyata dia dilaporkan di Polda atas dugaan pemalsuan dan keterangan palsu."
"Jadi enggak tahu, sebenarnya sertifikat itu berada di mana," ungkapnya.
Baca juga: Ormas Kantongi Rp90 Juta per Bulan Hasil Culas, Duduki Bangunan 3 Warga Lalu Disewakan ke Pedagang
Diungkapkan Chrisna, Sri dilaporkan ke polisi oleh seseorang berinisial ST pada tahun 2016 lalu.
Kemudian pada tahun 2022, ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Ditetapkan tersangka 2022, belum ditahan, (berkas kasusnya) belum masuk ke Kejaksaan," ucapnya.
Chrisna menuturkan, telah berkirim surat agar ada pemeriksaan kembali.