Ia berharap ada keadilan bagi keluarga almarhum Budi Harjo termasuk anaknya.
Sebab keluarga almarhum Budi Harjo ini merupakan korban.
"Kita sudah berkirim surat untuk diperiksa lagi, dicek kembali kebenaran materiinya."
"Kalau ada kuitansinya, buktikan kuitansinya ada dimana," ungkapnya.
Chrisna mengungkapkan, orang berinisial ST yang melaporkan Sri Panuntun tersebut merupakan pembeli sawah seluas sekitar 800 meter persegi tersebut melalui orang berinisial YK.
Menurut Chrisna, berkas yang disodorkan oleh orang berinisial YK kepada Budi Harjo dan Sumirah bukan hanya untuk mengurus sertifikat.
Namun, berkas tersebut ternyata juga untuk perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
"Ternyata Pak Budi Harjo tidak hanya dibuatkan untuk mengurus sertifikat, tapi dibuatkan PPJB. Di PPJB itu ada uang bunyinya Rp2,3 miliar," tuturnya.
"Pertanyaan besar keluarga, kapan diberikan kepada Budi Harjo. Di rekening mana dan kuitansinya mana, buktinya mana," ucapnya.
Uang sebesar Rp2,3 miliar tersebut, lanjut Chrisna, katanya diberikan secara cash.
Namun, istri Budi Harjo, Sumirah menyatakan, baik dirinya maupun suami tidak pernah merasa menerima atau melihat uang tersebut.
"Mbah Sumirah ditanya, menerima uang tidak? Pernah melihat bentuknya uang enggak? Tidak," tuturnya.
Baca juga: Kecewa Warungnya Hancur Dibongkar, Warga Tak Mau Pilih Dedi Mulyadi Lagi: Cuma Ngonten Doang
Sumirah dan anaknya, Sri, saat ini tengah berjuang untuk mendapatkan keadilan.
Sumirah sampai meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan keadilan.
Hal itu disampaikan Sumirah dengan menggunakan bahasa Jawa melalui video yang dikirimkan oleh kuasa hukum Sri, Chrisna.