"Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," katan Sumarni yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Siswo De Cuellar Tarigan itu.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya perdagangan manusia.
Polisi terus mengejar Mr X, yang menjadi buronan terkait kasus
Sementara itu, nasib miris TKI lainnya juga dialami pria asal Trenggalek.
Seorang Tenaga Kerja Indonesia atau TKI asal Trenggalek malah hidup sengsara.
Pemuda berinisial PWA (24) itu tinggal di tenda bersama kandang hewan.
Rupanya, PWA tertipu agensi penyalur tenaga kerja luar negeri abal-abal hingga tekor ratusan juta setelah terlanjur menjual rumah orangtua.
PWA pun habiskan uang Rp 105 juta untuk mewujudkan keinginannya.
Itu total keseluruhan dari nilai uang yang diminta oleh si agensi abal-abal secara bertahap.
Yang paling bikin nelangsa, uang ratusan juta yang terlanjur dikeluarkan oleh orangtuanya diperoleh dari tabungan keluarga, pinjaman hutang, hingga menjual rumah yang ditinggali kedua orangtua.
Namun rencana keberangkatan menuju Australia, Inggris dan Korea tidak pernah terjadi sampai detik ini.
Ia malah diberangkatkan ke negara lain, yakni Hongkong, lalu hidup terkatung-katung hampir setengah tahun di sana, dan tetap tanpa pekerjaan.
Bahkan, PWA diberikan tempat tinggal tenda kemping di lantai paling ujung atap (rooftop) bangunan apartemen.
Mereka hidup dengan kondisi semacam itu, berdampingan dengan kandang hewan Mamalia Pengerat bernama Terwelu, peliharaan beberapa orang penghuni apartemen lainnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com