Aturan Jam Malam Anak Versi Eri Cahyadi, Dijemput Petugas Jika Jam 22.00 Belum Pulang, Ortu Lapor RW

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ATURAN JAM MALAM - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi berencana mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal pembatasan jam malam untuk anak. Hal tersebut untuk mencegah perilaku buruk pada anak. Skemanya terkuak.

Eri juga mengklaim, sudah menerapkan konsep kerja fleksibel untuk para ASN sebelum adanya istilah WFA.

Yakni, dengan meminta para camat dan lurah untuk berkantor di setiap Balai RW.

“Kenapa saya dulu minta di Balai RW? agar orang pemerintah kota terbiasa turun ke bawah, terus mengajarkan ke masyarakat Surabaya bahwa pelayanan bisa (dilakukan) di Balai RW,” jelasnya.

Baca juga: Parkiran RSUD Soewandhie Dikeluhkan Bikin Macet, Eri Cahyadi: Bikin Malu Pemkot Saja

Selain itu, kata Eri, bekerja di luar kantor juga mampu menekan biaya operasional, seperti listrik, alat tulis kantor (ATK) dan penggunaan komputer.

Dia menyarankan agar ASN memanfaatkan teknologi.

“Kalau di zaman saya, (pekerjaan) bisa dikerjakan lewat handphone. Misal, kepala dinas pakai tablet karena pekerjaan lebih banyak, camat juga, kalau sudah punya tablet yang diisi aplikasi pekerjaan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ASN kini bisa bekerja dari mana saja atau WFA seusai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.

Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.

"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Nanik Murwati dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025). 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini