"Untuk pengembangan kasus tersebut kami akan melihat pihak-pihak yang terkait tidak menutup kemungkinan kita akan tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Tersangka TD pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda Rp12 miliar, sesuai Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang Paribahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 67 Ayat (3) Jo Pasal 65 Ayat (3) UU RI No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com