Harus dirumuskan aturan main yang tegas meski sudah ada perda. Setidaknya harus ada Peraturan Wali Kota (Perwali) atau minimal surat keputusan wali kota terkait batas jumlah UMKM yang menempati stan di minimarket. Jumlah ini harus clear and clean.
Pimpinan dewan perempuan itu mendukung upaya menggratiskan stan bagi UMKM di minimarket. Laila menilai bahwa hal itu sebagai langkah taktis dan upaya riil memberdayakan ekonomi kerakyatan. Ekonomi warga lokal.
Pengusaha minimarket tidak hanya mengambil keuntungan dari investasinya, tapi keberadaan mereka juga memberi berkah bagi warga sekitar. Warga harus totalitas dan maksimal berjualan.
"Inilah ikhtiar nyata Pemkot Surabaya dalam mengentaskan kemiskinan. Memberikan kesempatan warga berjualan di tempat strategis. Mari kita dukung bersama pemberdayaan ekonomi warga ini," kata Laila.
Yang Terdata
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa UMKM yang sudah terdata di kelurahan dan kecamatan bisa memanfaatkan fasilitas pelataran minimarket untuk berjualan tanpa dikenai biaya sewa.
Hal itu sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang disebutkan, toko modern harus berperan mengurangi kemiskinan. Caranya, memberikan kesempatan kepada warga Surabaya yang punya usaha sendiri seperti pedagang soto atau es degan untuk berjualan di area parkir toko modern,.
Kemudian dirinci dalam Perwali Nomor 116 Tahun 2023. Pengelola toko modern dapat memanfaatkan area parkir sebagai lokasi usaha bagi pelaku usaha mikro, tanpa memungut biaya sewa.
Wali kota menekankan, sistem seleksi UMKM dilakukan oleh kelurahan dan toko modern secara adil melalui pengundian