Lumajang Mulai Didatangi Pekerja Asing, Warga Diminta Lapor Lewat Aplikasi APOA Jika Ada Pelanggaran

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEKERJA ASING - Kantor Imigrasi Kelas 1 Jember melakukan sosialisasi izin tinggal kepada sejumlah perwakilan perusahaan di Gm Hotel Lumajang, Selasa (24/6/2025). Aturan izin tinggal dipaparkan guna pengawasan warga negara asing.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Kantor Imigrasi Kelas 1 Jember akan memperketat pengawasan izin tinggal bagi warga negara asing di wilayahnya termasuk Kabupaten Lumajang. 

Kasi Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas 1 Jember, Ida Ismawati menerangkan Lumajang baru-baru ini termasuk wilayah jujugan tenaga kerja asing dan ekspatriat. 

"Kami terus melakukan pencatatan terbaru. Dan hingga kini ada sekitar 30 warga negara asing yang tinggal di Lumajang untuk kepentingan bekerja. Mereka kebanyakan dari Cina dan Jepang," Ujar Ida saat melakukan sosialisasi izin tinggal kepada sejumlah perwakilan perusahaan di Gm Hotel Lumajang, Selasa (24/6/2025). 

Sementara itu, Analis Muda Keimigrasian dan Pengawasan Eko Juniarto meminta masyarakat untuk ikut aktif melakukan pengawasan mengenai keberadaan para arga negara asing di tempat tinggalnya. 

Jika dirasa terdapat penyimpangan mengenai durasi izin tinggal warga negara asing, Eko menyarankan masyarakat agar melapor secara langsung ataupun melalui Kantor Imigrasi di Kabupaten Jember maupun lewat aplikasi APOA yang tersedia di gawai. 

"Pasti kita tindak lanjuti dan kita cek langsung ke lokasi selama data yang dilaporkan itu akurat," pungkasnya

Kata Eko, jenis izin tinggal bagi warga negara asing bervariatif. Seperti Izin Tinggal Kunjungan (ITK) biasanya berlaku paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga maksimal 180 hari. 

Sedangkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) memiliki jangka waktu yang lebih lama, bahkan bisa mencapai 5 tahun atau lebih dengan kemungkinan perpanjangan. 

"Jika lebih dari ketentuan ya sanksinya deportasi," Katanya. 

Berita Terkini