Dari situ, petugas melakukan penelusuran.
Baca juga: PAUD Tak Dibangun, Kades ini Malah Pakai Uang Desa Rp 860 Juta untuk Judol dan Beli Tanah Kavling
Sampai pada Senin 26 Mei 2025, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada pertemuan di McDonald’s Puri Surya Jaya Gedangan antara MAS dengan S dan SY.
Polisi terus memantau, sampai sekira pukul 23.37 WIB, petugas melihat tiga orang tersebut makan bersama sambil membicarakan seleksi perangkat desa yang dilaksanakan esok harinya Selasa 27 Mei 2025 di kantor BKD Propinsi Jawa Timur.
“Dalam pertemuan itu, SY didampingi istrinya SN, sempat menunjukkan soal ujian kepada MAS dan S. Tapi setelah kami dalami, soal tersebut hanya kisi-kisi jawaban atas materi seleksi saja,” urai Kapolres.
Kemudian Selasa 27 Mei 2025 sekira pukul 01.20 WIB, pertemuan itu selesai. Selanjutnya MAS dan S mengendarai mobil daihatsu Xenia warna putih W-1494-WB meninggalkan lokasi. Demikian juga tersangka ST dan istrinya juga meninggalkan rumah makan tersebut.
Petugas kepolisian masih membuntuti mereka.
Sekitar pukul 01.30 Wib petugas menghentikan kendaraan yang di kendarai tersangka MAS dan S dikemudikan oleh sopirnya berinisial T di Frontage road Gedangan.
Saat dilakukan pemeriksaan dalam mobil tersebut didapati bungkusan plastik kresek warna hitam yang berisikan uang tunai Ro 185 juta di jok sebelah kiri. Mereka pun lantas diamankan petugas.
Dari keterangan para tersangka, uang Rp 186 juta itu merupakan uang pelunasan dan akan diserahkan kepada tersangka SY jika peserta seleksi dinyatakan lulus tes.
Di lokasi lain, SY juga berhasil diamankan petugas di depan rumahnya di Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Dalam pengembangan hasil pemeriksaan, diketahui SY menyerahkan uang yang diterima MAS dan S kepada seorang perempuan berinisial SSP.
Baca juga: Cara Licik 3 Kades di Sidoarjo Ambil Untung saat Perekrutan Perangkat Desa, Raup Rp 1,9 Miliar
Dari sana, petugas kemudian berhasil melakukan penyitaan beberapa uang tunai.
Termasuk Rp 230 juta, Rp 80 juta, 604,8 juta dan dari beberapa rekening.
“Dalam penyidikan, diketahui bahwa uang tersebut berasal 18 peserta ujian seleksi calon perangkat desa yang di terima oleh para tersangka,” tandasnya.
Dari kejahatan itu, merekapun membaginya. SY dapat bagian Rp 720 juta, MAS dan S masing-masing Rp 150 juta.