TRIBUNJATIM.COM - Nasib pemuda COD iPhone di Palembang, apes.
Wahyu Andikha (18), warga Jalan Keramasan, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang ini berniat jual iPhone 13 miliknya.
Ia menjualnya secara langsung dengan metode cash on delivery (COD).
Siapa sangka, niat jualan, Wahyu malah mengalami kerugian Rp4,8 juta.
Bagaimana bisa?
Saat melapor di SPKT Polrestabes Palembang, Wahyu mengungkapkan peristiwa ini bermula ketika ia ingin menjual iPhone 13 miliknya seharga Rp4,8 juta
Ia lalu mendapat pembeli yang mengaku bernama Reno.
Kemudian mereka sepakat bertransaksi menggunakan metode bayar di tempat alias COD.
Setelah itu, diatur janji untuk bertemu di Jalan Yusuf Singadekane, Palembang, tepatnya di depan Citraland.
Baca juga: Eks Pegawai Dishub Jadi Tersangka Penipuan Pelaku UMKM Benowo Surabaya, Genap Ada 2 Tersangka
"Jual HP pak di marketplace, lalu terlapor berniat membeli iPhone saya," ungkapnya saat membuat laporan, Senin (23/6/2025).
"Terjadilah tawaran menawar dan COD di TKP (tempat kejadian perkara)," imbuh Wahyu, melansir Tribun Sumsel.
Setelah bertemu di TKP, lanjut korban, terlapor ini mengecek iPhonenya.
"Awalnya terlapor ini mengecek iPhone saya pak. Untuk mengelabui saya," bebernya.
"Setelah itu terlapor memberikan uang Rp4,8 juta dengan pecahan 100 ribu," ungkapnya.
Baca juga: Nestapa Anak Yatim Terima Sumbangan dari Rp 1 Miliar Uang Palsu, Lembarannya Lolos Paparan X-Ray
Setelah uang diterima, korban kemudian memeriksa uang tersebut sesampai di rumah.