Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Rangkaian sidang kasus distribusi ganja Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur memasuki babak akhir, Selasa (25/6/2025).
Dalam sidang vonis ganja Semeru, Pengadilan Negeri Lumajang memvonis 5 orang terdakwa dengan hukuman penjara yang bervariatif.
Terdakwa Somar dan Tembul divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Kemudian Hariyanto dan Suroso divonis hukuman penjara selama 11 tahun. Terdakwa Hariyanto didenda Rp 1 miliar, sedangkan Suroso didenda Rp 800 juta.
Terdakwa mendapat vonis paling ringan adalah Verinando yang divonis hukuman penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 800 juta.
Baca juga: Cuaca Jatim Selasa, 24 Juni 2025: Cerah hingga Berawan kecuali Lumajang Hujan Ringan, Surabaya Panas
Juru Bicara PN Lumajang menjelaskan, I Gede Gandha Wijaya menjelaskan, yang memberatkan terdakwa mendapat putusan 20 tahun penjara lantaran 2 terdakwa secara peran mendapat instruksi langsung dari DPO bos ganja Edi.
"Secara kedekatan dengan pelaku utama DPO Edi juga jadi pertimbangan pemberian vonis. Sementara itu mereka melakukan tindakan pengedaran narkoba juga karena dipaksa oleh DPO Edi," Terang Gandha ketika dikonfirmasi.
Sementara itu, kuasa hukum kelima terdakwa Fenny Yudhiana menerangkan, dari lima terdakwa, hanya Verinando yang menerima putusan hakim.
Baca juga: Segoro Topeng Kaliwungu 2025 segera Digelar di Lumajang, Ada Sendratari Kolosal hingga Fashion Show
Empat terdakwa lain yakni Suroso, Tembul, Somar, dan Hariyanto disebutkan masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.
"Sikap kami masih pikir-pikir dengan putusan hakim tadi, hanya terdakwa Verinando yang tadi sudah menyatakan menerima putusan, yang lainnya masih pikir-pikir, kami masih punya waktu 7 hari untuk memutuskan sikap," Ungkap Fenny.