Namun, dia keberatan dengan pasal yang ditetapkan penyidik.
"Polisi hanya menganggap kejadian ini sebuah pengeroyokan. Seharusnya kedua terlapor, terutama DJ D menggunakan benda tumpul berupa asbak dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat, jo Pasal 170 KUHP," ucap Bily.
Sementara, Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso membenarkan bahwa laporan kasus tersebut memang ada. Pihaknya sedang mendalami.
Baca juga: Nasib Tersangka Pencabulan Anak Dikeroyok Begitu Masuk Bui, Berakhir Tewas, 6 Tahanan Diduga Pelaku
"Dugaan sementara ada misscom, ini kami sedang penyelidikan," tandasnya.