Waiter Diduga Dikeroyok DJ dan MC di Klub Malam Surabaya, Disuruh Minta Kenalan dengan Tamu Wanita

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAPOR ke POLISI - Dicky Wildan Santoso (kiri) bersama pengacaranya, Bily Risky Ardo Pradana Putra melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang DJ dan MC di sebuah klub Roots Social House. Dia menunjukkan bukti lapor hasil rontgen tulang rahangnya retak akibat dianiaya.

Namun, dia keberatan dengan pasal yang ditetapkan penyidik.

"Polisi hanya menganggap kejadian ini sebuah pengeroyokan. Seharusnya kedua terlapor, terutama DJ D menggunakan benda tumpul berupa asbak dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat, jo Pasal 170 KUHP," ucap Bily.

Sementara, Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso membenarkan bahwa laporan kasus tersebut memang ada. Pihaknya sedang mendalami.

Baca juga: Nasib Tersangka Pencabulan Anak Dikeroyok Begitu Masuk Bui, Berakhir Tewas, 6 Tahanan Diduga Pelaku

"Dugaan sementara ada misscom, ini kami sedang penyelidikan," tandasnya.

Berita Terkini