TRIBUNJATIM.COM - Bocah berusia 7 tahun berinisial MAN dirantai oleh ayahnya Idham Alfarisi (43) di teralis jendela.
Kini bocah di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan itu menjalani pemeriksaan visum.
Pada bocah itu, tak ditemukan tanda kekerasan di tubuh korban.
Kapolsek Rambutan AKP Ledi mengatakan, korban memang tak mengalami tanda-tanda kekerasan akibat perbuatan sang ayah yang sudah merantai lehernya.
Baca juga: Awal Mula Kondisi Bocah Memburuk Usai Digigit Ular, Pelayanan RS Disebut Tak Maksimal, Alami Kejang
Meski begitu, perbuatan pelaku tetap masuk dalam pelanggaran hukum.
"Tidak ditemukan tanda kekerasan terhadap korban. Hanya tindakan merantai leher korban yang diakukan pelaku, tetap melanggar hukum," katanya.
Lanjut Ledi, sejauh ini untuk penanganan korban sudah bekerja sama dengan PPA Kabupaten Banyuasin dan Provinsi Sumsel.
Ini guna memberikan konseling psikologis terhadap korban.
Sedangkan, untuk pelaku yang tidak lain bapak kandung korban akan tetap dilakukan proses hukum.
Tinggal nanti, dari konsultasi baik di dinas PPA dan juga penyidik kepolisian.
"Untuk kasus ini, pelaku nantinya tidak dilakukan penahanan. Karena, tidak ditemukan tanda kekerasan fisik lain terhadap korban. Tetapi, untuk proses hukum akan tetap dilakukan," pungkasnya.
Pengakuan Pelaku
Idham Alfarisi (43) warga Desa Tanjung Marbu Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin mengakui perbuatannya yang sudah merantai leher MAN (7) anaknya kandungnya.
Kepada polisi, Idham mengaku kewalahan bercampur kesal dengan anak keduanya itu yang bertingkah aktif dan sering mengutak-atik barang karena rasa ingin tahunya begitu besar.
Kapolsek Rambutan AKP Ledi menuturkan, dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, pelaku mengatakan bila anaknya tersebut masuk dalam kategori anak yang aktif dan selalu ingin tahu.