Tahun ini, bobot akreditasi sekolah asal ditiadakan dari formula penilaian, berbeda dari tahun sebelumnya yang masih menggunakan komposisi 30 persen indeks sekolah, 20 persen akreditasi, dan 50 persen nilai rapor.
Calon murid jenjang SMA dapat memilih hingga tiga sekolah.
Kombinasi pilihan dapat berupa tiga sekolah dalam rayon, dua sekolah dalam rayon dan satu di luar rayon dalam kabupaten/kota, atau satu sekolah di luar rayon antar kabupaten/kota yang berbatasan.
Baca juga: Wajahnya Ada di Spanduk SPMB 2025, Dedi Mulyadi Malah Tak Senang, Merusak Estetika: Jadi Jelek
Sementara itu, untuk SMK, calon murid juga dapat memilih maksimal tiga konsentrasi keahlian, baik dalam satu SMK maupun di SMK berbeda, dengan cakupan wilayah dalam atau luar rayon.
“Untuk jalur domisili SMA, sistem seleksinya cukup jelas mengacu pada Juni bahwa penerimaan murid dilakukan dengan urutan prioritas kemampuan akademik, jarak tempat tinggal ke sekolah, dan usia,” tutur Mustakim.
Ia juga menambahkan, apabila kuota jalur domisili SMK tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur Nilai Prestasi Akademik SMK.
Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi spmb.jatimprov.go.id dengan memasukkan NISN, PIN, dan Kartu Keluarga Terbit.