TRIBUNJATIM.COM - Terungkap sosok polisi di Medan yang viral palak pengendara motor Rp 100 ribu.
Polisi itu rupanya bernama Aiptu Rudi Hartono.
Karena pemalakan tersebut, Aiptu Rudi Hartono dikenakan sanksi demosi.
"Kami minta nanti untuk didemosi ke luar daerah," kata Kasi Propam Polrestabes Medan AKP Suharmono saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).
Dia menerangkan, ketetapan sanksi itu akan diputuskan dalam sidang etik.
Untuk saat ini, Aiptu Rudi masih dipatsus di Propam Polrestabes Medan.
Dia dipatsus selama 30 hari ke depan," ujar Suharmono.
Di sisi lain, Suharmono menyampaikan bahwa Rudi telah mengakui perbuatannya melakukan penilangan di luar prosedur, dengan kata lain, pungutan liar.
"Uang itu dipakai untuk beli minum dan sarapan," sebutnya.
Kepala Satlantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita menyampaikan, peristiwa pemalakan itu terjadi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kala itu, Rudi sedang bertugas di sekitar lokasi. Tak lama, Rudi memberhentikan wanita pengendara motor yang melawan arus.
"Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional," kata Made, melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Warga Geram Polisi Ketahuan Palak Pengendara Motor Rp 100 Ribu, Plat Motor Terekam, Pelaku Diperiksa
Ia menyampaikan, seharusnya Rudi memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara tersebut.
Akan tetapi, justru yang terjadi adalah adanya pungutan liar Rp 100 ribu seperti yang ada di dalam video viral.
Mendapati hal itu, Made lekas berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk menindak Rudi.