Akibatnya, total Dana Desa sebesar Rp 909.479.000 yang seharusnya diterima Desa Drokilo tahun ini, tidak dapat dimanfaatkan. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk berbagai program prioritas seperti:
Bantuan Langsung Tunai (BLT): Rp 93.600.000
Ketahanan Pangan: Rp 196.532.000
Penanganan Stunting: Rp 109.232.000
Program Kampung Iklim (Proklim): Rp 10.000.000
Teknologi Informasi Desa: Rp 10.000.000
Proyek Padat Karya: Rp 443.515.000
Non-Earmark I dan II: Rp 46.600.000
Kondisi ini jelas menghambat laju pembangunan di tingkat desa. Sejumlah proyek infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat tidak bisa direalisasikan.
Selain itu, program prioritas seperti penanganan stunting dan ketahanan pangan juga ikut terhenti.
Ketidaktertiban administrasi ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah desa lainnya di Bojonegoro agar lebih cermat dan tertib dalam pengelolaan Dana Desa.
Terlebih, Dana Desa merupakan salah satu pilar utama untuk percepatan pembangunan di wilayah pedesaan.
Terkait hal ini, wartawan Tribun Jatim Network masih berusaha mencari konfirmasi pada Pemdes Drokilo.