Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek RPHU merugikan negara Rp92, juta. Pihak ketiga (kontraktor) disebut telah dimintai pertanggungjawaban.
Ridlwan menambahkan, Wahyudi tidak tahu-menahu praktik “pinjam bendera” yang diduga dilakukan Kliennya.
“PPK hanya pengendali umum. Pengurusan detail lapangan ada pada PPTK dan tim teknis. Kalau ada bendera pinjaman, PPK jelas tidak mengetahuinya.”sambungnya.
Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang pembuktian berikutnya pada Kamis, 3 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Ridlwan berharap proses persidangan dapat membuka seluruh fakta tanpa tebang pilih.
“Jangan sampai perkara ini seperti pepatah ‘orang buang air, orang lain disuruh menyeka.’ Kami ingin semua terang-benderang agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.