Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo.
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Setelah adanya pengunduran diri salah satu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Sekolah Rakyat Jombang yang berada di bawah naungan SKB Mojoagung, langkah cepat diambil oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang. Kini, posisi tersebut telah resmi diisi oleh tenaga pengajar baru.
Muhajir, Kepala Kemenag Jombang, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menugaskan Nur Hidayah untuk menggantikan posisi guru PAI yang sebelumnya mengundurkan diri.
Nur Hidayah merupakan guru PNS yang sebelumnya diperbantukan mengajar di SMP Islam Ngoro.
"Penugasan telah kami lakukan. Bu Nur Hidayah resmi kami tempatkan di Sekolah Rakyat. Statusnya tetap PNS di bawah Kemenag," ucap Muhajir saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025).
Penempatan ini dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai dipenuhi. Muhajir menegaskan bahwa mulai pekan ini, guru pengganti tersebut sudah menjalankan tugasnya secara aktif di sekolah tersebut.
Baca juga: Baru Dua Pekan, Sekolah Rakyat Jombang Ditinggal Satu Siswa dan Guru yang Mengundurkan Diri
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk urusan gaji dan tunjangan profesi guru (TPG), semuanya masih berada di bawah tanggung jawab Kemenag, sembari menunggu koordinasi lanjutan dengan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait status sekolah tersebut.
"Untuk sementara, hak-hak kepegawaiannya tetap melalui Kemenag, sampai ada keputusan resmi dari Kemensos tentang status integrasi sekolah," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah Rakyat Jombang, Andik Minarto, turut membenarkan informasi penugasan guru baru tersebut.
Ia menyebut, proses pergantian guru berjalan lancar dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Baca juga: Satu Siswa Sekolah Rakyat Jombang Mundur, Dinsos Cari Pengganti yang Sesuai
"Alhamdulillah, kekosongan guru sudah terisi. Bu Nur Hidayah sudah mulai mengajar sejak Senin kemarin," pungkasnya Andik.
Dengan adanya pengganti guru PAI, pihak sekolah berharap proses pembelajaran tetap berjalan optimal, dan siswa tidak kehilangan kesempatan untuk menerima pelajaran agama secara berkesinambungan