Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Misbahul Munir
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Pemkab Bojonegoro akhirnya mengambil langkah tegas menyikapi kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di lingkungan Dinas Pendidikan.
Pemkab Bojonegoro telah melakukan investigasi dan mengantongi keterangan dari 20 korban.
Langkah selanjutnya dalam waktu dekat, pemkab membentuk tim investigasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pungli berinisial SW yang berstatus sebagai guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Bojonegoro.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Hari Kristianto, menjelaskan, berdasarkan keterangan dari 20 korban, mereka mengaku dimintai sejumlah uang oleh SW dengan iming-iming akan diangkat sebagai PPPK guru.
Terduga pelaku, kata Hari, merupakan PPPK guru di salah satu SDN di Bojonegoro.
“Dari keterangan 20 korban sebenarnya sudah cukup. Minggu depan, terduga SW akan dipanggil untuk diperiksa oleh tim gabungan,” ujar Hari, pada Senin (30/6/2025).
Baca juga: Petugas Dishub Terima Setoran Rokok dari Sopir Bajaj Tiap Hari, Kadis Siap Beri Sanksi Jika Pungli
Tim gabungan pemeriksa yang dimaksud Hari, terdiri dari berbagai pejabat yang menduduki posisi strategis, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, BKPP, bagian hukum, serta Dinas Pendidikan.
Hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku selanjutnya akan menjadi dasar dalam menentukan sanksi yang pantas untuk yang bersangkutan. Dan direkomendasikan pada Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono dalam mengambil keputusan.
“Setelah pemeriksaan, tim akan merumuskan rekomendasi sanksi. Hasil rekomendasi akan kami serahkan kepada bupati untuk diputuskan lebih lanjut,” tutupnya.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Bojonegoro membeberkan temuan adanya aduan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro.
Hal tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengadukan adanya pungli rekrutmen Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer di lingkungan Disdik.
Data yang dihimpun ada sebanyak 22 guru honorer yang menjadi korban praktik pungli ini.
Uang yang diminta oleh terduga pelaku bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 55 juta, sebagai syarat agar bisa lolos dalam seleksi PPPK guru.
Baca juga: Terima Aduan Dugaan Pungli Rekrutmen PPPK, Anggota DPRD Bojonegoro Beber Nominal Hasil Pungutan
Praktik ini diduga berlangsung sejak tahun 2019.