Menanggapi hal ini, Komisi C DPRD Bojonegoro juga telah menggelar rapat bersama BKPP dan sejumlah korban.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto mendesak pemkab untuk melakukan investigasi menyeluruh dan tidak ragu menjatuhkan sanksi, baik administratif maupun pidana jika ditemukan bukti pelanggaran hukum.
“Ini persoalan serius yang menyangkut integritas rekrutmen ASN. Jika benar terjadi pelanggaran, maka tidak ada pilihan lain selain tindakan tegas,” ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya salah satu korban berinisial DS, guru di SDN di Kecamatan Dander Bojonegoro, mengaku menjadi korban pungli.
Ia menyebut telah ditipu hingga Rp 55 juta oleh SW dan diperdaya akan dipermudah dan diloloskan saat rekrutmen PPPK pada tahun 2019.
“Saya korban tahun 2019, senilai Rp 55 juta. Saat itu, usia kami kan 35 tahun ke atas, dijanjikan untuk dipermudah,” ujar DS, Jumat (13/6/2025).
DS mengungkapkan, tidak hanya dirinya yang menjadi korban.
Melainkan ada 22 rekan sejawatnya yang bernasib sama.
Dalam kasus ini, ia berharap agar diberikan keadilan dan praktik semacam ini tidak terulang di kemudian hari.