Mantan suami bersedia memberikan ganti rugi uang susukan senilai Rp 10 juta.
Namun tawaran tersebut ditolak mantan istrinya.
Drama rebutan itu terus terjadi hingga tidak ada titik temu lagi antara keduanya.
Karena tidak ada titik temu mengenai uang ganti rugi, akhirnya disepakati untuk merobohkan bangunan rumah yang dibangun bersama saat pasangan itu merajut mahligai rumah tangga.
Baca juga: Setelah Hitung Ulang, Gideon Tengker Gugat Harta Gono-Gini Rp300 M ke Rieta Amilia, Intip Rinciannya
Rofian, penasehat hukum Binti Makrifah menjelaskan, merobohkan rumah merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak setelah hasil mediasi tidak membuahkan hasil.
Objek rumah yang dirobohkan dibangun bersama saat pihak yang bersengketa menjadi pasangan suami istri. Sehingga setelah perceraian, rumah merupakan harta gana-gini bersama.
Rumah dibangun di atas tanah milik orangtua Alif Febri Santoso.
Sehingga tidak memungkinkan untuk dijual kepada pihak ketiga.
Dari pernikahan keduanya memiliki anak, namun saat mediasi untuk memberikan uang susukan atau ganti rugi, tidak ada titik temu.
Sehingga disepakati untuk merobohkan bangunan rumah.
Ditaksir harga pasaran bangunan rumah yang dirobohkan nilainya lebih dari Rp 200 juta.
Baca juga: Saling Cemburu Ada Sosok Idaman Lain, Pasutri di Ponorogo Sepakat Robohkan Rumah Pakai Eskavator