Masyarakat berbondong-bondong datang ke Samsat Depok untuk memanfaatkan program pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak atau dikenal dengan pemutihan pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat, berakhir pada 30 Juni 2025.
Pantauan Tribun Depok (Warta Kota Network), masyarakat sudah memadati area Kantor Samsat Depok sekitar pukul 08.00 WIB.
Titik antrean terjadi di lokasi cek fisik kendaraan, nampak puluhan sepeda motor berbaris memanjang sekitar 10 meter.
Di lokasi tersebut, kendaraan laki-laki dan perempuan dipisahkan agar mempercepat antrean.
Selain itu, di loket pendaftaran, nampak masyarakat rela berdesak-desakan menanti giliran namanya dipanggil.
Baca juga: Usai Digeruduk Warga, Kegiatan di Bangunan Milik Pribadi Kini Diawasi, Polisi: Masyarakat Sensitif
Di antrean, seorang pengendara motor bernama Wahyu Romadhona lega bayar pajak hanya Rp290 ribu meski nunggak 13 tahun.
Ia ternyata memanfaatkan program pemutihan pajak.
Wahyu kini tak khawatir ditilang di jalanan ketika mengendarai motor trail kesayangannya.
Wahyu mendatangi Kantor Samsat Depok di Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Rabu (25/6/2025).
Sambil membawa map berisi beberapa dokumen, pemuda asal Jatijajar, Kecamatan Tapos, tersebut rela mengantre di bawah teriknya sinar matahari.
Wahyu menaiki sepeda motor trail Kawasaki KLX 150 dengan nomor plat yang sudah lama mati.
Wahyu mengaku, kedatangannya ke Kantor Samsat Depok untuk memanfaatkan program pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak atau pemutihan pajak kendaraan.
Pasalnya, motor kesayangan Wahyu sudah 13 tahun menunggak pembayaran pajak kendaraan, terhitung sejak 2012 silam.
"Kebetulan sekarang kan ada program pemutihan, makanya akhir Juni ini kita manfaatkan untuk pajaknya," kata Wahyu di lokasi, dikutip dari Wartakotalive.