TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga keluhkan bantuan PKH berkurang Rp 10 ribu tiap dicairkan.
Warga yang melapor soal bantuan pemerintah Program Keluarga Harapan (PKH) ini tinggal di Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Aduan warga tersebut masuk pada Rabu (2/7/2025).
Pihak Kecamatan Ajibarang pun angkat bicara.
Dalam laporannya, warga tersebut secara lugas menyampaikan masalah yang terjadi di desanya.
Ia menyebut, para penerima bantuan PKH selalu mendapati uang bantuannya tidak utuh.
"Penerima PKH Desa Darmakradenan selalu dipotong 10 ribu mengatasnamakan biaya administrasi," tulisnya dalam aduan, melansir dari TribunBanyumas.
Keluhan ini menyiratkan adanya kebingungan dan rasa keberatan dari warga, yang merasa haknya tidak diterima secara penuh.
Menanggapi keluhan ini, pihak Kecamatan Ajibarang memberikan penjelasan yang meluruskan masalah.
Menurut mereka, potongan tersebut kemungkinan besar bukanlah pungutan liar (pungli), melainkan biaya jasa yang dikenakan oleh agen bank.
Baca juga: Salurkan Bansos Rp 3,9 Miliar di Ponorogo, Gubernur Khofifah Imbau Tak Digunakan untuk Beli Pulsa
Pihak kecamatan menjelaskan, ada dua cara bagi warga untuk mencairkan dana bantuan PKH:
Mengambil langsung di mesin ATM menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Mencairkan melalui agen bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara seperti BRI, Mandiri, BNI), yang biasanya berupa warung atau toko kelontong yang melayani transaksi perbankan.
Potongan biaya administrasi sebesar Rp10.000 itu biasanya terjadi jika warga mencairkan bantuan melalui agen.
Besaran biayanya pun tergantung pada kesepakatan antara si pemilik agen dengan warga yang mencairkan dana.