Berita Viral

PKL Resah Tiap Malam Dipalak Uang Sewa Lapak Rp20 Ribu, Oknum Pungli Bisa Dapat Rp16 Juta Sehari

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUNGLI - PKL yang berjualan di luar area Pasar Rangkasbitung, tepatnya di Jalan Sunan Kalijaga, Kabupaten Lebak, Banten, diduga dimintai uang sewa meja lapak Rp20 ribu oleh sejumlah oknum.

TRIBUNJATIM.COM - Pungutan liar atau pungli yang dialami pedagang kaki lima (PKL) masih terjadi.

Kali ini dialami PKL yang jualan di luar area Pasar Rangkasbitung, tepatnya di Jalan Sunan Kalijaga.

Mereka diduga dimintai uang sewa meja lapak oleh sejumlah oknum.

Setiap pedagang yang menggunakan satu meja, dikenakan biaya sewa sebesar Rp15.000 hingga Rp20.000 per malam.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdag) Lebak, Orok Sukmana.

Berdasarkan data dari Disperdag Lebak, jumlah PKL yang berjualan di Jalan Sunan Kalijaga mencapai 823 orang.

"Jadi oknum-oknum itu mencari keuntungan dengan menyewakan meja kepada para pedagang," ujarnya, Senin (30/6/2025).

"Tarifnya berkisar Rp15.000 hingga Rp20.000 per malam untuk satu meja," imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa praktik sewa menyewa tersebut tidak termasuk dalam retribusi resmi, karena tidak dikelola oleh pemerintah daerah.

"Itu bukan retribusi resmi, jadi kami tidak bisa berandai-andai soal hal itu karena di luar kewenangan kami," katanya.

"Dan hal seperti itu sebenarnya tidak diperbolehkan," tambahnya.

Orok mengakui bahwa pihak Disperdag pernah memungut retribusi dari para PKL, namun penghentian dilakukan sejak lima bulan terakhir.

"Dulu pernah ada retribusi yang dipungut dari mereka, tapi karena banyak desakan dan dianggap melegalkan praktik yang belum resmi, akhirnya kami hentikan," jelasnya.

"Sekarang tidak ada lagi pungutan dari Pemda," tambah Orok.

Baca juga: Dikira Gratis, Warga Kaget Harus Bayar Rp215.000 Perpanjangan SIM A, Cuma Dapat Potongan Rp50 Ribu

Ketika ditanya soal kemungkinan adanya keterlibatan aparat dalam praktik tersebut, Orok menyarankan agar hal itu ditelusuri lebih lanjut.

Halaman
1234

Berita Terkini