"Kita langsung mengidentifikasi kendaraan yang digunakan, lokasinya di mana," kata Syafrin saat ditemui di Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (29/6/2025).
"Sehingga kita bisa dapatkan siapa saja yang menjadi petugas salah satu unit tersebut," imbuhnya.
Oleh karena itu, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan siapa yang terlibat langsung.
"Tetap saya akan melakukan pemeriksaan secara detil," ujar Syafrin.
Jika terbukti melakukan pungli, petugas Dishub Jakarta ini disebut akan diberi sanksi tegas.
Adapun jika petugas adalah PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan), maka akan langsung diberhentikan.
Sementara apabila petugas tersebut merupakan ASN, sanksi akan mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku.
"Jika terbukti yang bersangkutan melakukan pungli, maka jika yang bersangkutan adalah PJLP itu akan saya berhentikan."
"Jika yang bersangkutan ASN, tentu akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang pekerjaan," tegasnya.
Baca juga: Lansia Tak Dapat Bansos & Ibu Hamil Dicoret dari PKH, Pegawai Kelurahan Disebut yang Menikmati
Praktik pungli yang dilakukan petugas Dishub juga dialami sopir truk asal Kendal, Jawa Tengah.
Di mana sopir truk tersebut mengaku dipalak oleh petugas Dishub di beberapa wilayah luar kota, khususnya di Karawang dan Bekasi, Jawa Barat.
Menurut pengakuan para sopir, mereka kerap diminta uang sebesar Rp200.000 hingga Rp500.000, saat melakukan perjalanan mengangkut barang ke luar daerah.
Seorang sopir truk, Sahri, mengungkapkan bahwa ia merasa terkejut ketika dihentikan oleh oknum Dishub di wilayah Karawang dan Bekasi.
Mereka menanyakan surat izin bongkar muat dokumen yang selama ini tidak pernah ia miliki maupun diminta di tempat lain.
"Itu yang menjadi keresahan kami para sopir. Soalnya di Kendal, tidak ada aturan yang mengeluarkan surat izin itu."