Ia hendak mencairkan uang tersebut melalui cek.
Ternyata, cek tersebut adalah cek kosong yang diberikan oleh Dirut BUMD.
Kini, sang Dirut BUMD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.
"Kami mengungkap kasus penipuan yang dilakukan Dirut salah satu BUMD Bandung Barat," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, Sabtu (15/6/2025).
Baca juga: Bukan Malapraktik, Terungkap Penyebab Ibu Lumpuh Total usai Operasi Caesar Anak ke-4 di RSUD
Dimas mengungkapkan, Deden melakukan penipuan dengan mengeluarkan cek kosong terhadap transaksi pembelian daging ayam beku.
Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp659 juta.
"Yang bersangkutan memesan ayam beku kepada korban sebanyak 15 ton dengan mengatasnamakan BUMD, tapi cek yang diberikan tidak bisa dicairkan," ungkapnya.
Deden dijerat dengan Pasal 375 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Terpisah, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mengkonfirmasi jika PT Perdana Multiguna Sarana merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat.
Jeje mengaku prihatin dan turut menyesalkan kasus yang menjerat Deden.
"Kelalaian Saudara DRF selaku Dirut PT PMgS merupakan tanggung jawab pribadi."
"Sebagaimana ketentuan dalam PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD," kata Jeje, Minggu (15/6/2025).