Gelapkan Uang Perusahaan Rp46 M, Cara Curang Dirut Terbongkar dari Laporan Keuangan, Tutupi Kerugian

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI - Terdakwa kasus penggelapan dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp46 M, Chang Sie Fam. Ia divonis 18 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Serang, Rabu (2/7/2025).

Ia hendak mencairkan uang tersebut melalui cek.

Ternyata, cek tersebut adalah cek kosong yang diberikan oleh Dirut BUMD.

Kini, sang Dirut BUMD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.

"Kami mengungkap kasus penipuan yang dilakukan Dirut salah satu BUMD Bandung Barat," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, Sabtu (15/6/2025).

Baca juga: Bukan Malapraktik, Terungkap Penyebab Ibu Lumpuh Total usai Operasi Caesar Anak ke-4 di RSUD

Dimas mengungkapkan, Deden melakukan penipuan dengan mengeluarkan cek kosong terhadap transaksi pembelian daging ayam beku.

Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp659 juta.

"Yang bersangkutan memesan ayam beku kepada korban sebanyak 15 ton dengan mengatasnamakan BUMD, tapi cek yang diberikan tidak bisa dicairkan," ungkapnya.

Deden dijerat dengan Pasal 375 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bandung Barat, Deden Robby Firman, akhirnya mengakui perbuatannya terkait penerbitan cek kosong yang menjerat seorang pengusaha ayam beku. (KOMPAS.com/Bagus Puji Panuntun)

Terpisah, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mengkonfirmasi jika PT Perdana Multiguna Sarana merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat.

Jeje mengaku prihatin dan turut menyesalkan kasus yang menjerat Deden.

"Kelalaian Saudara DRF selaku Dirut PT PMgS merupakan tanggung jawab pribadi."

"Sebagaimana ketentuan dalam PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD," kata Jeje, Minggu (15/6/2025).

Berita Terkini