Berita Viral

Pelaku Punya Banyak Botol Minyak Ritual, Warga Tak Sadar Tertipu Rp110 Juta, Berkali-kali Transfer

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MODUS GANDAKAN UANG - Carles (41) diamankan petugas diamankan petugas Polsek Kertapati Palembang. Ia mengaku bisa gandakan uang dengan hanya bermodal jenglot dan beberapa botol minyak ritual, beberapa waktu lalu.

TRIBUNJATIM.COM - Warga Lorong Serumpun, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, diamankan oleh petugas.

Pelaku bernama Carles (41) dilaporkan korbannya karena telah melakukan aksi penipuan.

Bahkan, pelaku sampai meraup untung ratusan juta rupiah.

Baca juga: Gerombolan Pengamen Geruduk Warung Bakso Gegara Aturan Pemilik, Pegawai sampai Ditantang & Dikejar

Modusnya, Carles merayu korban dengan menjanjikan bisa gandakan uang.

Ia mengaku bisa menggandakan uang dengan hanya bermodal jenglot dan beberapa botol minyak ritual.

Ketika melakukan aksinya, pria gempal dengan rambut ikal tubuh penuh tato ini beraksi memperdaya korbannya hingga meraup keuntungan sampai ratusan juta rupiah.

Akibat ulahnya, ia telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Sementara, Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, membenarkan seorang tersangka penipuan atau penggelapan telah diamankan oleh pihaknya.

Dimana, tersangka memperdaya korbannya dengan dalih bisa menggandakan uang dengan bermodalkan jenglot, kerang, serta botol minyak ritual.

"Benar, kita amankan seorang tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan," ungkap Angga kepada Sripoku.com, Sabtu (5/7/2025) pagi.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP," imbuhnya.

Lanjut Angga, buruh harian lepas ini diamankan Buser Polsek Kertapati Palembang atas laporan korbannya, M Azhari (62).

Korban yang merupakan warga Lorong Masjid, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, melapor pada 10 Mei 2025 lalu.

Lebih jauh, Angga mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu 7 Desember 2024 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Pintu Besi, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Carles (41) diamankan petugas diamankan petugas Polsek Kertapati Palembang mengaku bisa gandakan uang dengan hanya bermodal jenglot dan beberapa botol minyak ritual, beberapa waktu lalu. (Dok polisi)

Awalnya, korban sedang berkunjung di rumah saudaranya yang bernama Rofik.

Lalu korban dikenalkan dengan pelaku Carles bahwa pelaku dapat menggandakan uang. 

Kemudian korban memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp13, 7 juta.

Tidak sampai di situ, pelaku ini meminta beberapa kali untuk menambahkan uang korban dan korban pun menyanggupinya. 

"Total korban alami kerugian sebesar Rp110 juta. Setelah ditransfer hingga sekarang, uang tersebut belum kembalikan," bebernya. 

Berdasarkan laporan korban, setelah itu petugas melakukan penyelidikan.

Kemudian pelaku Carles diamankan pada Jumat, 16 Mei 2025 lalu, di kediamannya beserta barang bukti.

Sedangkan, pelaku hanya bisa mengaku perbuatannya bersalah.

Baca juga: Sekdes Anak Pak Kades Pakai Dana Desa Rp513 Juta Buat Judi & Trading, Baru Bisa Kembalikan Rp65 Juta

Sementara itu kasus lainnya, anggota polisi yang melakukan penipuan saat membeli helm di toko di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Juni 2025, telah dipecat dari institusi Polri sejak 3 Desember 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa pria dalam video viral tersebut adalah Bharatu CR.

Rupanya, sebelum menipu dengan modus bukti transfer palsu, Bharatu CR telah merugikan puluhan korban.

Adapun pemecatan Bharatu CR dilakukan berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/63/XII/2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (3/12/2024), di Ruang Sidang Bid Propam Polda Jabar.

"Polda Jabar yakinkan bahwa pria tersebut sudah dipecat atau di-PTDH sejak tanggal 3 Desember 2024 lalu," kata Hendra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/6/2025).

Seorang oknum anggota polisi diduga melakukan aksi penipuan di Jalan Raya Cileunyi, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Ia mengaku akan melakukan pembayaran non tunai. (Tangkapan layar CCTV)

Bharatu CR dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.

Dalam pemeriksaan, Bharatu CR diketahui menipu korban berinisial SC sebesar Rp120 juta.

Ia berdalih akan membantu menyelesaikan permasalahan hukum di Reserse Polda Jabar.

Namun, dia hanya mengembalikan sebagian uang, yaitu Rp38 juta.

Ia juga menipu korban lain, G, sebesar Rp243 juta, dengan iming-iming anaknya bisa lolos menjadi anggota Polri atau ASN.

Dari jumlah tersebut, hanya Rp15 juta yang telah dikembalikan.

Bahkan, hingga sidang berlangsung, terdapat laporan tambahan dari korban lain sebesar Rp 210 juta.

Lalu juga ada 38 laporan lain dengan total kerugian mencapai Rp3,23 miliar.

Baca juga: Wanita Kaget Kena Getok Harga Diminta Bayar Parkir Rp20 Ribu, Padahal Mau ke Masjid: Enggak Salah?

Dalam putusan sidang, perilaku Bharatu CR dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Ia pun dijatuhi sanksi pemecatan.

"Ada kesempatan untuk banding, tapi potensi banding itu diterima hampir tidak ada," ujar Hendra.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Adiwijaya menyebutkan bahwa keputusan PTDH terhadap Bharatu CR bersifat final dan sah.

"Yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan resmi diberhentikan tidak dengan hormat."

"Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan wewenangnya dan mencoreng institusi," ujar Adiwijaya.

Ia berharap, keputusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, etika, dan sumpah jabatan.

Berita Terkini