Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusan bahtsul masail Pondok Pesantren Besuk ini. Pertama, penggunaan sound horeg dianggap identik dengan syiar fussaq (simbol orang-orang yang fasiq).
Kemudian sound horeg juga berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget dalam cara yang diharapkan, adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai syariat dan potensi maksiat lainnya.
Tak hanya itu, penggunaan sound horeg menimbulkan perdebatan di masyarakat. Sebagian masyarakat ada yang menikmati penggunaan sound horeg, namun ada juga sebagian yang lain merasa terganggu.