TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini daftar kasus hukum yang menjerat Dahlan Iskan.
Dulu tersandung kasus mobil listrik, kini diduga terlibat TPPU.
Dahlan Iskan diketahui merupakan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
Dia telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka tersebut diketahui lewat surat penetapan yang sudah ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin (7/7/2025) kemarin.
"Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Ada pun penetapan tersangka terhadap Dahlan terkait laporan dari perwakilan manajemen Jawa Pos, Rudy Ahmad Syafei Harahap, tertanggal 13 September 2024 lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, Dahlan diduga terlibat dalam pemalsuan soal kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.
Baca juga: 89,97 Juta Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Jatim, Puluhan Terdakwa Diproses Hukum
Sementara, penetapan tersangka terhadap Dahlan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan penyidik tertanggal 10 Januari 2025 lalu.
Dahlan bukan menjadi tersangka satu-satunya dalam kasus ini. Nama mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, turut ditetapkan menjadi tersangka.
Ada pun Dahlan dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama-sama dan TPPU.
Namun, soal penetapan tersangka tersebut, Dahlan mengaku belum mengetahuinya.
"Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?" ujar Dahlan Iskan melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/7/2025).
Di sisi lain, Dahlan bukan kali ini saja terjerat kasus hukum. Berdasarkan catatan Tribunnews.com ( TribunJatim.com Network ), dia sudah tiga kali berhadapan dengan hukum dan berujung dipenjara dalam satu dekade terakhir.
Kasus Gardu Induk Tahun 2015