Kasus pertama yang menjerat Dahlan adalah terkait dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Pada 5 Juni 2015 lalu, Dahlan ditetapkan menjadi tersangka kala saat itu menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PLN.
Ada pun kasus ini berawal ketika PLN berencana membangun 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dengan anggaran mencapai Rp1 triliun.
Namun, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta, negara justru dirugikan sebesar Rp33,2 miliar akibat proyek tersebut.
Kerugian tersebut lantaran dari 21 gardu yang direncanakan dibangun, hanya terbangun lima hingga kontrak selesai pada 2013.
Pasca-ditetapkan menjadi tersangka, Dahlan lalu meluncurkan situs bernama gardudahlan.com sebagai platform untuk menjelaskan kasus yang menjeratnya serta wujud pertanggungjawabannya.
Tak terima, Dahlan lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait pentapan tersangka terhadap dirinya.
Lalu, pada 5 Agustus 2015, Dahlan dinyatakan tidak sah ditetapkan menjadi tersangka oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan saat itu, Lendriaty Janis.
Hakim menganggap Kejati DKI tidak terlebih dahulu melakukan penyelidikan hingga pencarian barang bukti sebelum menetapkan Dahlan menjadi tersangka korupsi.
"Permohonan pemohon dikabulkan untuk seluruhnya," kata Janis saat itu.
Baca juga: Pelaku yang Aniaya Kurir Paket di Pamekasan Madura Ditetapkan Tersangka, Dikenai Pasal Berlapis
Kasus Pelepasan Aset BUMD Jatim
Dahlan kembali terjerat kasus korupsi terkait pelepasan aset BUMD Jawa Timur PT Panca Wira Usaha (PWU).
Dia pun divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan penjara.
Adapun Dahlan dinyatakan terbukti melakukan penjualan aset PT PWU di Kabupaten Tulungagung dan Kediri dengan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Alhasil, Dahlan yang saat itu menjabat sebagai dirut membua negara merugi Rp11 miliar.