Namun, dia tidak menjalani vonisnya di penjara tetapi menjadi tahanan kota.
Adapun putusan ini berdasarkan setujunya Kejati Jatim terkait surat penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga Dahlan.
Sementara, alasan pihak Kejati karena Dahlan mempunyai riwayat kesehatan. Ia pernah melakukan transplantasi hati dan hipertensi.
Kemudian, Dahlan pun mengajukan banding atas hukumannya tersebut dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 21 April 2017 lalu
Dia pun dinyatakan bebas. Putusan ini membuat jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, banding jaksa ditolak MA dan menguatkan putusan PT Surabaya yang menyatakan Dahlan bebas dari segala tuduhan.
Kasus Korupsi Mobil Listrik
Dahlan Iskan kembali terjerat kasus korupsi terkait pengadaan mobil listrik untuk Konferensi APEC di Bali pada Oktober 2013 lalu saat dia masih menjabat sebagai Menteri BUMN.
Adapun kasus ini berawal dari kesepakatan tiga BUMN untuk membiayai pengadaan 16 mobil listrik senilai Rp32 miliar yaitu BRI, PGN, dan Pertamina.
Lalu, ketika itu, PT Sarimas Ahmadi Pratama ditunjuk sebagai pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.
Namun, mobil listrik tersebut ternyata dianggap tidak memenuhi kualifikasi bagi peserta APEC.
Kemudian, mobil itu diserahkan ke beberapa universitas untuk dijadikan bahan penelitian.
Akibatnya, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmad, ditetapkan menjadi tersangka dan divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara pada Maret 2016 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terkait kasus ini, Dahlan lantas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Namun, pada 14 Maret 2017, permohonan itu ditolak oleh hakim tunggal, Made Sutrisna.