"Nanti tim yang memutuskan, bukan BKPSDM. Tapi sebelumnya akan dibahas dulu oleh tim, kita panggil orangnya dulu, kita klarifikasi dulu atau bagaimana," ungkapnya.
Terkait sanksi bisa saja oknum tersebut akan dijatuhi sanksi terberat berupa pemecatan.
"Di aturan disiplin ada diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan diri," tegasnya.
Dinas Kesehatan Musi Rawas membenarkan oknum dokter gigi yang digerebek di Lubuklinggau adalah dokter yang bertugas di Musi Rawas.
"Iya, itu dokter di Rumah Sakit Muara Beliti, bukan di RSUD Sobirin," ungkap Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Musi Rawas, Dr Arinanda Kurniawan.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com