Viral Lokal

Awalnya Pinjam, Yusuf 'Kolong Jembatan' Malah Jual Motor Kerabat Rp700 Ribu, Bayinya Dirawat Kakak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGGELAPAN MOTOR - Yusuf, warga Mojoagung, Jombang, Jawa Timur ditahan oleh polisi setelah menggelapkan motor milik kerabatnya, Selasa (29/7/2025) petang. Pria bernama lengkap Akhmad Yusuf Afandi (32) ini dulunya viral karena tinggal di kolong jembatan frontage Gedangan, Sidoarjo bersama bayinya, Zafa.

“Alasannya dulu pinjam motor untuk mengambil uang di daerah Curahmalang. Tetapi setelah dua hari tidak kunjung dikembalikan. Yang bersangkutan juga tidak ada di rumah,” kata Yogas di Mapolsek Mojoagung, Rabu (30/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia mengungkapkan, dua hari setelah Yusuf membawa kabur motor milik kerabatnya, kakak kandung Yusuf beserta kerabat, bersama Kepala Desa Seketi, Babinsa, serta anggota BPD Seketi, melakukan pencarian terhadap keberadaan Yusuf dan bayinya.

Baca juga: Dulu Dikasihani, Kini Yusuf yang Viral Tidur di Kolong Jembatan dengan Bayi Jadi Buronan Polisi

Keduanya kemudian ditemukan berada di lantai 2 ruko percetakan di wilayah Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo.

Saat itu, Yusuf menyerahkan bayinya kepada sang kakak untuk dirawat. Namun, saat ditunggu untuk menyerahkan motor yang dibawanya, ia justru kabur.

“Dua hari setelah meninggalkan rumah itu sebenarnya sudah ditemukan di Sidoarjo, tetapi motor tidak dikembalikan dan yang bersangkutan malah kabur,” ujar Yogas.

Karena kabur dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan motor yang dipinjam dari kerabatnya, Yusuf akhirnya dilaporkan ke polisi.

Yogas mengungkapkan, Yusuf ditangkap petugas saat berada di kawasan Pasar Suko, Sidoarjo, Selasa (29/7/2025) petang.

Penangkapan terhadap Yusuf dilakukan oleh petugas dari Satuan Reskrim Polres Sidoarjo, lalu dilimpahkan kepada Polsek Mojoagung.

“Diamankan teman-teman petugas dari Satuan Reskrim Polres Sidoarjo, kemarin petang. Kemudian malam harinya kami bawa ke sini,” kata Yogas.

YUSUF KOLONG JEMBATAN - Yusuf yang tidak berdaya saat diamankan anggota kepolisian Polsek Mojoagung, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur atas kasus penggelapan sepeda motor pada Rabu (30/7/2025). Terlibat kasus penggelapan sepeda motor pamannya sendiri. (tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo)

Motor Kerabat Dijual di Facebook

Petugas, ujar dia, belum bisa menemukan keberadaan motor yang dipinjam Yusuf dari kerabatnya, karena motor tersebut telah dijual secara online. 

“Dari pengakuan tersangka, motor tersebut dijual melalui Facebook. Dijual dengan harga Rp 700.000,” ungkap Yogas.

Atas perbuatannya, Yusuf telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun.

Baca juga: Sosok Yusuf dan Bayi Zafa Tinggal di Bawah Jembatan, Ayah Tak Makan Demi Susu Anak: Ingat Masa Kecil

Dicari Kades hingga Babinsa

Halaman
123

Berita Terkini